Skip to Content

PMB Nasional PTKHN Tahun 2026

Tentang PMB Nasional PTKHN

Penerimaan Mahasiswa Baru Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri (PMB Nasional PTKHN) merupakan instrumen strategis untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan tinggi keagamaan Hindu yang bermutu, adil, dan dapat diakses secara luas. Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia Hindu yang unggul dan berdaya saing, proses penerimaan mahasiswa baru harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri sebagai satuan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, penguatan moderasi beragama, serta pelestarian nilainilai keagamaan dan kebangsaan. Oleh karena itu, seleksi calon mahasiswa perlu dilaksanakan melalui sistem yang menjamin objektivitas dan keadilan.

Untuk menghindari perbedaan standar dan mekanisme penerimaan di masing-masing PTKHN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan PMB Nasional PTKHN secara terintegrasi berbasis teknologi informasi melalui sistem daring. Sistem ini memungkinkan proses pendaftaran, verifikasi, seleksi, hingga pengumuman dilakukan secara efisien, transparan, dan terdokumentasi.

Prinsip PMB Nasional PTKHN

PMB Nasional PTKHN dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1

Objektivitas


2

Transparansi


3

Akuntabilitas


4

Keadilan


5

Efisiensi

6

Kepastian Hukum

Tujuan PMB Nasional PTKHN


  1.  Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK di dalam negeri yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri (PTKHN).
  2. Memberikan peluang kepada PTKHN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan biaya ditanggung pemerintah (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agamar RI). 

Ketentuan Umum


  1. PMB Nasional PTKHN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik yang telah ditetapkan PTKHN.
  2. Adapun prestasi akademik siswa yang dinilai adalah prestasi terbaik.
  3. Siswa harus memiliki Akun PMB-PTKHN untuk pendaftaran dan mengupload data serta dokumen.
  4. Siswa yang akan mendaftar disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTKHN yang dituju.
  5. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur PMB Nasional PTKHN tahun 2026 tidak dapat mendaftar PMB Mandiri pada PTKHN yang sama untuk tahun 2026.

Pesyaratan Siswa Pendaftar


  1. Merupakan siswa SMA/SMK kelas terakhir (Kelas XII) pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia.
  3. Memiliki NISN dan NIK yang sah.
  4. Memiliki nilai rapor sah dan berprestasi.
  5. Memiliki prestasi akademik.
  6. Memiliki akun pada sistem PMB Nasional PTKHN.
  7. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKHN. 

Pilihan Program Studi


  1. Setiap siswa yang memenuhi syarat diizinkan memilih dua program studi di satu atau dua PTKHN.
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTKHN yang sama, atau dapat memilih masing-masing satu program studi dari PTKHN yang berbeda.
  3. Daftar program studi dan daya tampung dapat dilihat pada menu Pilihan Prodi.

Komponen Seleksi


  1. Komponen seleksi pertama, adalah nilai rapor seluruh mata pelajaran, komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, dan/atau prestasi non akademik jika siswa memiliki.
  2. Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTKHN.
  3. Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi.
  4. Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.

Penerimaan di PTKHN


  1. Lulus pendidikan SMA/SMK.
  2. Dinyatakan telah lulus PMB Nasional PTKHN tahun 2026.
  3. Lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKHN penerima.
  4. Daftar ulang di PTKHN tempat calon mahasiswa diterima, dan mengikuti ketentuan PTKHN yang dituju.

Sanksi Kecurangan


  1. Siswa yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pembatalan kepesertaan pada jalur PMB Nasional PTKHN dan tidak dapat mengikuti jalur PMB Mandiri di masing-masing PTKHN.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus PMB Nasional PTKHN dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.

Tunggu Apa Lagi?

Segera Daftar, lengkapi data diri, dan pilih program studi impian kamu!