Tujuan PMB Nasional PTKHN
- Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK di dalam negeri yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri (PTKHN).
- Memberikan peluang kepada PTKHN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan biaya ditanggung pemerintah (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agamar RI).
Ketentuan Umum
- PMB Nasional PTKHN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik yang telah ditetapkan PTKHN.
- Adapun prestasi akademik siswa yang dinilai adalah prestasi terbaik.
- Siswa harus memiliki Akun PMB-PTKHN untuk pendaftaran dan mengupload data serta dokumen.
- Siswa yang akan mendaftar disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTKHN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur PMB Nasional PTKHN tahun 2026 tidak dapat mendaftar PMB Mandiri pada PTKHN yang sama untuk tahun 2026.
Pesyaratan Siswa Pendaftar
- Merupakan siswa SMA/SMK kelas terakhir (Kelas XII) pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NISN dan NIK yang sah.
- Memiliki nilai rapor sah dan berprestasi.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memiliki akun pada sistem PMB Nasional PTKHN.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKHN.
Pilihan Program Studi
- Setiap siswa yang memenuhi syarat diizinkan memilih dua program studi di satu atau dua PTKHN.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTKHN yang sama, atau dapat memilih masing-masing satu program studi dari PTKHN yang berbeda.
- Daftar program studi dan daya tampung dapat dilihat pada menu Pilihan Prodi.
Komponen Seleksi
- Komponen seleksi pertama, adalah nilai rapor seluruh mata pelajaran, komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, dan/atau prestasi non akademik jika siswa memiliki.
- Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTKHN.
- Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi.
- Jika tidak lulus pada seleksi pilihan program studi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan program studi kedua.
Penerimaan di PTKHN
- Lulus pendidikan SMA/SMK.
- Dinyatakan telah lulus PMB Nasional PTKHN tahun 2026.
- Lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTKHN penerima.
- Daftar ulang di PTKHN tempat calon mahasiswa diterima, dan mengikuti ketentuan PTKHN yang dituju.
Sanksi Kecurangan
- Siswa yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pembatalan kepesertaan pada jalur PMB Nasional PTKHN dan tidak dapat mengikuti jalur PMB Mandiri di masing-masing PTKHN.
- Peserta yang dinyatakan lulus PMB Nasional PTKHN dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.